Pemkot dan Pemkab Magelang Rebutan 13 Desa
Selain keputusan DPRD Kabupaten Magelang, pada 1987 juga muncul surat keputusan DPRD Kota Magelang Nomor 18 Tahun 1987 tentang Persetujuan Penerimaan Sebagian Wilayah Administrasi Dati II Kabupaten Magelang dalam rangka perubahan batas wilayah administrasi kabupaten dan Dati II Kota Madya Magelang.
Keputusan tersebut ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mengeluarkan Surat Nomor 135/1163/PUOD perihal Perluasan Wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Magelang. Namun, tiga desa antara lain Desa Mertoyudan, Bulurejo, dan Banyurojo yang awalnya hanya sebagian masuk wilayah Kota Magelang, di dalam surat tertulis utuh bergabung.
Sekda Kota Magelang Sugiharto mengatakan, banyak dokumen soal batas wilayah itu. Namun, sampai sekarang pemkot tetap merujuk pada Keputusan DPRD Kabupaten Dati II Magelang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Persetujuan Prinsip, sebagian wilayah administrasi pada Dati II Kota Madya Magelang dalam rangka perubahan batas wilayah.
“Setelah turun Surat Mendagri ini, pihak Kabupaten Magelang minta agar kembali pada kesepakatan tahun 1987. Kami tidak minta secara utuh (tiga desa bergabung dengan Kota Magelang),” jelasnya.
Hingga pada tahun 1993 muncul Surat Bupati Magelang Nomor 090/1263/16/1993 tertanggal 30 Oktober 1993 kepada DPRD Kabupaten Magelang. Isinya, Pemkab Magelang tetap berpegang pada Keputusan DPRD Dati II Magelang Nomor 6 Tahun 1987 tertanggal 15 September 1987.
“Sampai saat ini keputusan DPRD Kabupaten Magelang, Keputusan DPRD Kota Magelang tahun 1987, dan Surat Bupati Magelang tahun 1993 itu tidak pernah dicabut,” katanya.
Selanjutnya, pada 2007 pernah diadakan kesepakatan antara pemkot dan Pemkab Magelang. Kesepatan Nomor 11 Tahun 2007 dan Nomor 01/perj/II/2007 tertanggal 23 Januari 2007 tentang Pelaksanaan Penegasan Batas Daerah antara Pemkot dan Pemkab Magelang.
Namun, kesepakatan kerja sama itu berlaku sampai Desember 2007 dan sampai sekarang tidak pernah diperpanjang. Setahun kemudian, pada 2008 muncul berita acara pelacakan batas daerah antara kabupaten dan Kota Magelang yang ditandatangani Sekda Kota Magelang dan Plt Sekda Kabupaten Magelang saat itu.
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan