Pemkot dan Pemkab Magelang Rebutan 13 Desa
Kamis, 18 Agustus 2016 – 16:06 WIB
“Keluar Surat Nomor 135.3/540/III/2008 dan Nomor 35/941/B/01/2008 tertanggal 22 November 2008. Di dalam surat inilah yang mengatakan tentang batas wilayah timur, barat, dan utara sudah selesai, sementara sisi selatan belum (sepakat),” ungkapnya.
Sugiharto menjelaskan, khusus surat yang ditandatangani dua sekda tersebut memiliki dasar kesepakatan 2007 yang sudah kadaluwarsa. Dengan demikian, ia menilai putusan surat ini gugur. Karena dasarnya sudah habis masa berlaku sejak akhir 2007.(ady/hes/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan