Pemkot Depok Diminta Tindak Lurah Nakal
Kamis, 18 Juli 2013 – 04:13 WIB
“Kami menyerahkan semua ini kepada Bu Ida selaku pemilik tanah. Karena kami yakin, bahwa tanah tersebut benar milik Bu Ida,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Sarua, Mamun mengatakan surat keterangan Lurah Sarua yang ditandatangani oleh Juanda yang mengatakan setidaknya ada 28 sertifikat atas nama 4 orang tersebut tidak berkekuatan hukum. “Masa mereka berani mengambil alih tanah tersebut hanya bermodalkan surat keterangan dari Lurah. Padahal, tanah tersebut sudah milik Ida sesuai keputusan PT TUN Bandung dan dikuatkan oleh Keputusan Mahkmah Agung,” kata Mamun.
Saat dikonfirmasi, Humas Pemerintahan Kota Depok, Ricko mengatakan surat keterangan tersebut harus dibuktikan kebenarannya. Apakah benar Juanda yang menandatangani atau memang dipalsukan. ”Jika memang itu benar dibuat oleh Juanda, ya bu Ida Farida berhak untuk memprosesnya secara hukum. Jika memang Bu Ida punya bukti yang kuat,” tegasnya.
Ricko mengatakan jika itu benar, maka proses pelantikan Juanda sebagai Lurah Cinangka bisa terhambat. Tidak hanya itu, sangsi berat pun siap diberikan kepada Juanda atas kecerobohannya. ”Sebaiknya Bu Ida menememui Lurah tersebut untuk memberikan bukti-bukti yang dia miliki,” tandasnya diplomatis. (awa/jpnn)
DEPOK - Di Depok, Jawa Barat, ada oknum lurah yang diduga berani mengeluarkan sertifikat tanah di atas lahan milik orang lain. Seperti yang terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS