Pemkot Depok Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat pada masa tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap II memperbolehkan menambah kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan, di antaranya posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Selain itu diperbolehkan juga buka salon, barber shop, seminar, lokakarya, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang, pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain.
"Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya. (antara/jpnn)
Para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Depok Jawa Barat mulai Selasa (7/7) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Motor Driver Ojol Dicuri di Kawasan Asrama Polri di Bandung
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu