Pemkot Depok Izinkan Ojol Angkut Penumpang
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat pada masa tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap II memperbolehkan menambah kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan, di antaranya posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Selain itu diperbolehkan juga buka salon, barber shop, seminar, lokakarya, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang, pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain.
"Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya. (antara/jpnn)
Para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Depok Jawa Barat mulai Selasa (7/7) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Dikejar Warga Bandung, Begal Sembunyi di Gorong-Gorong