Pemkot Depok Larang Film Kucumbu Tubuh Indahku Tayang di Bioskop
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melayangkan surat keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait film besutan Garin Nugroho berjudul Kucumbu Tubuh Indahku yang dianggap memicu perilaku penyimpangan seksual.
Dalam surat nomor: 460/HUK/DPAPMK, Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad menegaskan dalam rangka menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari perilaku penyimpangan seksual di Kota Depok dan untuk penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya, maka Pemerintah Kota Depok mengajukan keberatan terhadap penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku, khususnya di wilayah Pemerintah Kota Depok.
Pemkot Depok juga berharap penayangan film tersebut dihentikan karena, pertama, adegan penyimpangan seksual yang ditayangkan di film tersebut bisa memengaruhi cara pandang/perilaku masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpangan seksual.
Kedua, bertentangan dengan nilai-nilai agama. Ketiga, bisa menggiring opini masyarakat terutama generasi muda, sehingga menganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan bisa diterima.
Dari tiga poin tersebut Wali Kota Depok kembali mengirim surat keberatan tembusan ke Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta.
(Baca Juga: Kucumbu Tubuh Indahku, Isu Maskulin - Feminin Berbungkus Budaya Lokal)
Sementara, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluaraga (DPAPAMK) Depok, Nessi Annisa Handari menerangkan, Pemerintah Kota Depok akan segera menyurati bioskop-bioskop di Kota Depok. Supaya tidak menayangkan film berjudul Kucumbu Indah Tubuhku.
Pemkot Depok telah mengirim surat ke Komisi Penyiaran Indonesia terkait film Kucumbu Tubuh Inddahku.
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum