Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Minggu, 05 Mei 2019 – 16:17 WIB

Tempat Karaoke. ILUSTRASI. FOTO: Dok. Jawa Pos
Di samping itu, Didik mengimbau kepada ormas agar tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran.
"Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan melakukan penegakan hukum, baik perda maupun pidana," kata Didik. (mg11)
Kapolres juga mengimbau kepada ormas agar tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Menjelang Libur Lebaran, 20 Atraksi Siap Hadir di JungleSea Lampung Selatan
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Berbagi di Bulan Ramadan, Jasindo Salurkan Bantuan ke 3 Lembaga Sosial
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Bubur Suro, Takjil Legendaris Khas Palembang, Dibagikan Secara Gratis