Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Tempat Karaoke. ILUSTRASI. FOTO: Dok. Jawa Pos

Di samping itu, Didik mengimbau kepada ormas agar tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran.

"Sebaiknya segera menginformasikan ke aparat jika menemukan indikasi pelanggaran. Kita akan melakukan penegakan hukum, baik perda maupun pidana," kata Didik. (mg11)


Kapolres juga mengimbau kepada ormas agar tidak melakukan tindakan-tindakan sendiri ketika mendapati informasi dugaan pelanggaran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News