Pemkot Depok Memperpanjang PSBB Proporsional sampai 29 September
Senin, 14 September 2020 – 08:51 WIB

Aktivitas warga di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok. Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
Selain itu juga pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.
Pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut, menurut Dadang, merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, dan menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Kemudian memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan. (antara/jpnn)
Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB proporsional dengan tetap membatasi aktivitas warga di luar rumah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pertamina dan Pemkot Depok Pastikan Kualitas BBM maupun LPG Sesuai Ketentuan
- Malam Tahun Baru, Pemkot Depok Menyiapkan 2.500 Voucer Makan Gratis
- DOS II Depok Rampung, Ada Fasilitas Jogging Sepanjang 7.440 Meter
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- FIA UI Dorong Pemkot Depok Optimalkan Media Sosial dan Inovasi
- Sekolah Pribadi Premier Gandeng Pemkot Depok, Ajak Anak Yatim Baca Sirah Nabi