Pemkot Dituding Main Mata dengan THM
Jumat, 10 Juni 2011 – 04:31 WIB
BOGOR - Keputusan pemkot yang hanya memberi peringatan keras berupa teguran bagi enam tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar perizinan, mengundang beragam kritikan. Mulai dari lembaga sosial masyarakat (LSM) hingga organisasi kemahasiswaan yang ada di kota hujan. “Kalau dibiarkan terus-menerus seperti ini, jelas ada main mata antara pemkot dengan pengusaha THM. Kalau memang melanggar kenapa hanya teguran, harusnya langsung disegel,” ungkapnya.
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Rama Irawan misalnya. Ia menilai, ada kejanggalan besar dari kinerja badan pengawas di kota hujan selama ini. Lembeknya pemkot menanggapi berbagai pelanggaran THM ini, kata dia, semakin menguatkan indikasi ada oknum yang bermain di dalamnya.
Baca Juga:
Rama mengatakan, PMII mendesak agar dalam waktu dekat ini enam THM tersebut harus segera ditutup. “Masak, izin tidak ada dibiarkan beroperasi, yang benar saja. Apa memang hukum sudah tidak ada di Bogor,” ketusnya.
Baca Juga:
Wacana kota halal yang digembar-gemborkan selama setahun terakhir, sambung dia, nampaknya berbanding terbalik 180 derajat dari realita yang ada di lapangan. “Saya mengenal Kota Bogor itu justru karena banyak hiburan malamnya, bukan karena kereligiusannya. Kalau memang ingin menjadikan Bogor sebagai kota halal harusnya ada tindakan nyata,” ungkapnya.
BOGOR - Keputusan pemkot yang hanya memberi peringatan keras berupa teguran bagi enam tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar perizinan,
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS