Pemkot Izinkan Bioskop di Tangerang Beroperasi Lagi

Pemkot Izinkan Bioskop di Tangerang Beroperasi Lagi
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra (Antara).

jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperbolehkan gelanggang seni dan bioskop untuk beroperasi kembali mulai pekan depan.

Namun, tempat tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan memberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urip menjelaskan berdasar surat edaran terbaru wali kota, bioskop sudah dibolehkan beroperasi.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April 2021 - 3 Mei 2021.

"Untuk saat ini, kami masih tahap sosialisasi, dan diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat,” kata Boyke Urip dalam keterangannya, Sabtu (24/4).

Menurutnya, Disbudpar Kota Tangerang juga sudah melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di sejumlah bioskop. Selain itu, Disbudpar bersama penanggungjawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.

“Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan. Di sisi lain juga menjalin kerja sama dengan Satpol PP untuk penindakkan jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan,” kata dia.

Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, kata Boyke, tetap diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00.

Gelanggang seni dan bioskop harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan memberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News