Pemkot Jakut Segera Tuntaskan Lahan BKT
Selasa, 01 Februari 2011 – 04:24 WIB
Toni juga mengatakan, proyek BKT selain mengenai lahan warga juga Masjid Al Qomariyah di Rorotan. Namun Toni tidak bisa menjamin kapan masjid tersebut bisa dipindahkan. Sebab, hal itu masih menunggu hasil dari Kementrian Agama.
Baca Juga:
“Masjid Al Qomariyah itu sertifikatnya wakaf. Ada ketentuan untuk tanah wakaf itu, harus dapat persetujuan dari Kementrian Agama. Tidak dilakukan pembebasan, namun ruislag. Dipindah ke tempat lain,” beber Toni.
Dikatakan pula, warga telah menyetujui agar masjid itu dipindah asalkan tidak terlalu jauh jaraknya dengan lingkungan warga. “Rencananya dan atas usulan warga, tidak jauh dari tempat semula. Dekat dengan perbatasan Jakarta. Kita tunggu saja hasil dari Kementrian Agama,” pungkas Toni.
Untuk diketahui, proses pembayaran lahan BKT tidak hanya menjadi perhatian Pemkot Jakut saja, namun juga Pemprov DKI Jakarta. Pemkot Jakut sebelumnya telah mengirimkan surat pengumuman kepada warga yang menguasai tanah yang terkena proyek BKT untuk segera menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Yaitu dengan menyerahkan berkas kepemilikan tanah ke kelurahan dan untuk diteruskan ke Panitia Pembebasan Tanah.(dai)
LAHAN yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Utara (Jakut) tinggal menyisakan 45 bidang lagi. Pembayaran ganti rugi lahan warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS