Pemkot Keluarkan SE untuk Warung Makan Selama Puasa

jpnn.com, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan jauh hari sebelum Ramadan telah mengeluarkan edaran untuk pengelola tempat hiburan malam dan warung makan selama bulan puasa.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Parepare, Lutfie Natsir pun memberi peringatan kepada para pengelola untuk mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh pemkot tersebut.
Edaran itu terkait penutupan tempat hiburan malam mulai tiga hari sebelum puasa sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Sementara untuk rumah makan disarankan untuk tidak terlalu ‘buka-bukaan’ atau vulgar dengan menutup separuh pintu warungnya.
“Langkah tersebut diambil bukan untuk membatasi orang berusaha, tapi untuk menciptakan suasana nyaman dan khusyuk dalam menjalankan ibadah. Bagi umat beragama lain, marilah kita menghormati saudara kita umat muslim untuk melaksanakan salah satu syariat agama, sebagai bentuk toleransi beragama, dan untuk merekatkan ukhuwah kebangsaan kita,” kata Lutfie pada Kamis (17/5).
Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel ini menjelaskan jika ada yang melanggar khususnya tempat hiburan malam, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Sanksinya tegas tertuang di Perwali,” tegasnya. (MP1/raksul/fajar/jpnn)
Pemkot mengeluarkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan malam mulai tiga hari sebelum Ramadan sampai tiga hari setelah Lebaran
Redaktur & Reporter : Natalia
- Berbagi di Bulan Ramadan, Jasindo Salurkan Bantuan ke 3 Lembaga Sosial
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Bubur Suro, Takjil Legendaris Khas Palembang, Dibagikan Secara Gratis
- Menjelang Hari Raya, Pelita Air Tuntaskan Program Energi Kebersamaan
- Sentul City: Destinasi Favorit Menjalani Aktivitas di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- Sambut Ramadan Dengan Suka Cita, Reza Artamevia Ungkap Aktivitasnya