Pemkot Keluarkan SE untuk Warung Makan Selama Puasa

Pemkot Keluarkan SE untuk Warung Makan Selama Puasa
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan jauh hari sebelum Ramadan telah mengeluarkan edaran untuk pengelola tempat hiburan malam dan warung makan selama bulan puasa.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Parepare, Lutfie Natsir pun memberi peringatan kepada para pengelola untuk mematuhi edaran yang dikeluarkan oleh pemkot tersebut.

Edaran itu terkait penutupan tempat hiburan malam mulai tiga hari sebelum puasa sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 H. 

Sementara untuk rumah makan disarankan untuk tidak terlalu ‘buka-bukaan’ atau vulgar dengan menutup separuh pintu warungnya.

“Langkah tersebut diambil bukan untuk membatasi orang berusaha, tapi untuk menciptakan suasana nyaman dan khusyuk dalam menjalankan ibadah. Bagi umat beragama lain, marilah kita menghormati saudara kita umat muslim untuk melaksanakan salah satu syariat agama, sebagai bentuk toleransi beragama, dan untuk merekatkan ukhuwah kebangsaan kita,” kata Lutfie pada Kamis (17/5).

Kepala Inspektorat Provinsi Sulsel ini menjelaskan jika ada  yang melanggar khususnya tempat hiburan malam, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Sanksinya tegas tertuang di Perwali,” tegasnya. (MP1/raksul/fajar/jpnn)


Pemkot mengeluarkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan malam mulai tiga hari sebelum Ramadan sampai tiga hari setelah Lebaran


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News