Pemkot Larang Mobdin Dipakai Mudik
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:45 WIB
KEJAKSAN - Pemerintah Kota Cirebon melarang setiap PNS yang memakai mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik Lebaran, ke kampung halamannnya. Ia menjelaskan, kalau mobil dinas dipergunakan untuk mudik oleh PNS, maka akan ada sanksi yang bakal diterima PNS tersebut. Karena sudah menyalahi aturan, namun apabila dipergunakan di dalam kota, maka tidak menjadi masalah.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM mengatakan, mobil dinas yang ada, tidak boleh dipergunakan untuk mudik, sesuai aturan yang ada.
Baca Juga:
Namun sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut, dirinya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan kendaraan dinas dilarang digunakan di luar jam kerja, khususnya saat Ramadan dan Idulfitri. "Kita menunggu petunjuk dari kementerian," ujarnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin.
Baca Juga:
KEJAKSAN - Pemerintah Kota Cirebon melarang setiap PNS yang memakai mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik Lebaran, ke kampung halamannnya. Sekretaris
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono