Pemkot Larang Mobdin Dipakai Mudik
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:45 WIB

Pemkot Larang Mobdin Dipakai Mudik
KEJAKSAN - Pemerintah Kota Cirebon melarang setiap PNS yang memakai mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik Lebaran, ke kampung halamannnya. Ia menjelaskan, kalau mobil dinas dipergunakan untuk mudik oleh PNS, maka akan ada sanksi yang bakal diterima PNS tersebut. Karena sudah menyalahi aturan, namun apabila dipergunakan di dalam kota, maka tidak menjadi masalah.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM mengatakan, mobil dinas yang ada, tidak boleh dipergunakan untuk mudik, sesuai aturan yang ada.
Baca Juga:
Namun sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut, dirinya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan kendaraan dinas dilarang digunakan di luar jam kerja, khususnya saat Ramadan dan Idulfitri. "Kita menunggu petunjuk dari kementerian," ujarnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), kemarin.
Baca Juga:
KEJAKSAN - Pemerintah Kota Cirebon melarang setiap PNS yang memakai mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik Lebaran, ke kampung halamannnya. Sekretaris
BERITA TERKAIT
- Jalur KA Semarang-Surabaya Kembali Normal Setelah Perbaikan Selama 10 Jam
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan
- Banjir Surut, Argo Bromo Kembali Melintas di Jalur Semarang-Surabaya
- Sampah di TPA Sarimukti Longsor
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang