Pemkot Larang Mobdin Dipakai Mudik
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:45 WIB

Pemkot Larang Mobdin Dipakai Mudik
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, akan tetapi kalau mau dipergunakan di dalam kota, tidak masalah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan keluarga ataupun istri maupun anak, karena akan dikenakan sanksi. Mulai teguran hingga sanksi penarikan kendaraan dinas akan dilakukan jika kedapatan melanggar aturan tersebut. "Kita akan berikan teguran. Jika ada yang benar-benar mengindahkan, maka sanksi terberat adalah penarikan kendaraan dinas," tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Cirebon, Drs H Nasrudin Azis SH mendukung upaya tersebut. Namun untuk praktiknya diserahkan kepada moral masing-masing pengguna kendaraan dinas dan masyarakat dapat mengawasi. "Itu moral saja dari yang bersangkutan," katanya. (aff)
KEJAKSAN - Pemerintah Kota Cirebon melarang setiap PNS yang memakai mobil dinas (mobdin) untuk digunakan mudik Lebaran, ke kampung halamannnya. Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol