Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara

Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara
Petugas kelistrikan mengecek panel jaringan listrik di Pasar Besar Madiun, Kamis (21/11/2024). Kegiatan itu bertujuan mengantisipasi gangguan keamanan Pasar Besar Madiun (PBM). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun.

jpnn.com - MADIUN - Pengamanan objek vital sangat penting pada pelaksanaan Pilkada 2024. Pasalnya, gangguan sekecil apa pun dapat memengaruhi jalannya proses pemungutan suara yang akan digelar 27 November mendatang.

Langkah pengamanan antara lain dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur terhadap bangunan objek vital pasar tradisional.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Anshar Rasidi salah satu bangunan objek vital yang diantisipasi gangguan keamanannya adalah Pasar Besar Madiun (PBM).

Pihaknya menggelar apel siaga yang diikuti oleh petugas keamanan dan ketertiban pasar, petugas listrik, petugas kebersihan, dan pedagang di Pasar Besar Madiun.

"Kegiatan apel siaga pada kesempatan ini yang diselenggarakan dinas perdagangan dengan mengundang TNI/Polri dan lurah untuk menjaga keamanan terhadap objek vital, yaitu pasar tradisional di Kota Madiun," ujar Anshar Rasidi saat memimpin apel di PBM.

Apel siaga, menurut Anshar, bukan hanya kegiatan formalitas. Hal itu menunjukkan komitmen kuat seluruh penghuni pasar untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk, turut serta menyukseskan jalannya Pilkada Serentak 2024.

Setelah apel siaga, seluruh petugas akan melaksanakan pekerjaannya masing-masing dengan dibantu oleh aparat TNI/Polri serta pedagang pasar yang sukarela berpartisipasi dalam kegiatan pengamanan pasar.

"Sesuai mitigasi, jam rawan itu sekitar pukul 18.00 WIB hingga 00.00 WIB dini hari. Karena setelah jam 12 malam, itu pasar sudah ramai pedagang. Namun, bagi kami tidak ada jam rawan atau tidak rawan. Kami akan lakukan pengamanan 24 jam penuh," ucapnya.

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur mengerahkan petugas di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan objek vital saat pemungutan suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News