Pemkot Makassar Tunda Pencairan TPP ASN, Ini Sebabnya

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Helmy Budiman mengatakan penundaan itu karena serapan anggaran hingga Triwulan II 2022 masih rendah.
"Hingga Triwulan II 2022 itu serapan anggaran masih sangat rendah dan salah satu syarat pencairan TPP itu serapan anggaran minimal 40 persen," ujarnya di Makassar, Selasa (26/7).
Dia menambahkan penundaan TPP ASN terhitung Juni 2022, yang dikuatkan melalui surat edaran bernomor 275.
Menurutnya, regulasi tersebut mengikuti perkembangan dan menyesuaikan realisasi belanja pada APBD dan pendapatan asli daerah (PAD).
Helmy mengakui hingga saat ini baru tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang memenuhi syarat pencairan TPP karena serapan anggarannya sudah mencapai angka 40 persen.
Dia menyebut ketiga OPD itu, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Helmy menambahkan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat pada belanja operasional, seperti pembayaran gaji dan TPP.
Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap alasan penundaan pencairan TPP ASN.
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting