Pemkot Medan: Dengan UU ASN Baru, tidak Ada PHK Massal

Pemkot Medan: Dengan UU ASN Baru, tidak Ada PHK Massal
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan di akhir November nanti. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan kabar baik bagi seluruh tenaga non-aparatur sipil negara di wilayah itu. 

Kabar baik itu ialah tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan di akhir November 2023 nanti.

"Dengan Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non-ASN di Pemkot Medan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Sutan Tolang Lubis di Medan, Sumut, Kamis (2/11).

Oleh karena itu, PHL di lingkungan Pemkot Medan tidak perlu khawatir terjadi PHK massal. Sebab, pemerintah akan memperhatikan nasib tenaga honorer.

Pemkot Medan mengakui tenaga PHL memiliki peran dan kontribusi sangat penting di instansi pemerintahan, terutama memberikan pelayanan publik.

Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.

"Kami di Pemkot Medan juga bersyukur bahwa Bapak Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian sangat besar terhadap para PHL," ungkapnya.

Salah satu bentuk perhatian itu, katanya, dengan membuka kesempatan yang luas bagi PHL di lingkungan Pemkot Medan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemkot Medan menyampaikan kabar baik bagi seluruh tenaga non-ASN di wilayah itu. Dengan UU ASN baru, tidak ada PHK massal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News