Pemkot Medan: Dengan UU ASN Baru, tidak Ada PHK Massal

jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan kabar baik bagi seluruh tenaga non-aparatur sipil negara di wilayah itu.
Kabar baik itu ialah tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan di akhir November 2023 nanti.
"Dengan Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non-ASN di Pemkot Medan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Sutan Tolang Lubis di Medan, Sumut, Kamis (2/11).
Oleh karena itu, PHL di lingkungan Pemkot Medan tidak perlu khawatir terjadi PHK massal. Sebab, pemerintah akan memperhatikan nasib tenaga honorer.
Pemkot Medan mengakui tenaga PHL memiliki peran dan kontribusi sangat penting di instansi pemerintahan, terutama memberikan pelayanan publik.
Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.
"Kami di Pemkot Medan juga bersyukur bahwa Bapak Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian sangat besar terhadap para PHL," ungkapnya.
Salah satu bentuk perhatian itu, katanya, dengan membuka kesempatan yang luas bagi PHL di lingkungan Pemkot Medan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemkot Medan menyampaikan kabar baik bagi seluruh tenaga non-ASN di wilayah itu. Dengan UU ASN baru, tidak ada PHK massal.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya