Pemkot Medan: Dengan UU ASN Baru, tidak Ada PHK Massal
jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan kabar baik bagi seluruh tenaga non-aparatur sipil negara di wilayah itu.
Kabar baik itu ialah tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkot Medan di akhir November 2023 nanti.
"Dengan Undang-Undang ASN yang terbaru, tidak ada PHK massal PHL. Ini kabar baik bagi seluruh tenaga non-ASN di Pemkot Medan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Sutan Tolang Lubis di Medan, Sumut, Kamis (2/11).
Oleh karena itu, PHL di lingkungan Pemkot Medan tidak perlu khawatir terjadi PHK massal. Sebab, pemerintah akan memperhatikan nasib tenaga honorer.
Pemkot Medan mengakui tenaga PHL memiliki peran dan kontribusi sangat penting di instansi pemerintahan, terutama memberikan pelayanan publik.
Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.
"Kami di Pemkot Medan juga bersyukur bahwa Bapak Wali Kota Bobby Nasution memiliki perhatian sangat besar terhadap para PHL," ungkapnya.
Salah satu bentuk perhatian itu, katanya, dengan membuka kesempatan yang luas bagi PHL di lingkungan Pemkot Medan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemkot Medan menyampaikan kabar baik bagi seluruh tenaga non-ASN di wilayah itu. Dengan UU ASN baru, tidak ada PHK massal.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya