Pemkot Medan Preteli Tower Operator Ponsel
Rabu, 14 Maret 2012 – 02:49 WIB
MEDAN - Satu unit tower milik salah satu provider telepon seluler di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (13/3) siang dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Pembongkaran kita lakukan karena tower ini dibangun tanpa izin.
"Di samping itu warga yang tinggal disekitar tower dibangun keberatan dan melayangkan surat pengaduan ke Dinas TRTB. Selain takut ada radiasi yang ditimbulkan, konstruksi tower dinilai kurang kokoh," kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Ali Tohar di lokasi pembongkarn.
Baca Juga:
Untuk melakukan pembongkaran tower, warga yang keberatan sengaja mendatangkan tiga teknisi guna mempermudah pembongkaran. Hal itu dilakukan karena awalnya Dinas TRTB Medan ketika hendak melakukan pembongkaran sempat gagal. Selain tidak memiliki pegawai yang ahli, tower yang beroperasi juga mengandung arus listrik.
"Kita tidak memiliki tenaga skill yang memiliki kemampuan dalam membongkar tower. Karenanya, kita takut apabila salah membongkar justru akan mendatangkan bahaya. Tower sudah beroperasi dan mengandung arus listrik. Dengan didatangkannya teknisi untuk membongkar tower ini, tentunya sangat membantu," jelasnya.
MEDAN - Satu unit tower milik salah satu provider telepon seluler di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (13/3)
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius