Pemkot Medan Stop Izin Baru Minimarket
Sabtu, 07 Mei 2011 – 03:13 WIB
MEDAN - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan tidak akan mengeluarkan izin mini market modern yang baru. Hal itu dilakukan lantaran inign menata Kota Medan dan pedagang tradisional tidak mati dengan usahanya. Menurut Wiriya lagi, pihaknya akan menata mini market modern tersebut secara teratur. Karena, selama ini banyak mini market yang letaknya berdekatan dengan mini market modern lainnya atau pajak tradisional.
"Sejak surat edaran tentang penataan perizinan mini market modern dihentikan sementara, kita tidak ada keluarkan lagi izin tersebut. Semuanya berlaku sejak 3 Agustus 2010 lalu," kata Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Al-Rahman kepada POSMETRO Medan (JPNN Group) usai rapat Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) wali Kota Medan 2010 di gedung DPRD Medan, Jum"at (6/5) sore.
Baca Juga:
Mengenai izin yang sudah dimiliki sebelumnya, Wiriya mengatakan bahwa tidak ada masalah jika para pemilik mini market modern bisa memperpanjang izin usahanya. "Sekali lagi saya tegaskan, izin tersebut tidak bisa dikeluarkan bagi pemohon baru. Kalau memperpanjang izin tidak ada masalah dan kita tetap memprosesnya. Diperkirakan ratusan izin mini market yang dikeluarkan sebelum surat edaran penghentian dikeluarkan," tegasnya.
Baca Juga:
MEDAN - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan tidak akan mengeluarkan izin mini market modern yang baru. Hal itu dilakukan lantaran
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung