Pemkot Medan Stop Izin Baru Minimarket

Pemkot Medan Stop Izin Baru Minimarket
Pemkot Medan Stop Izin Baru Minimarket
MEDAN - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan tidak akan mengeluarkan izin mini market modern yang baru. Hal itu dilakukan lantaran inign menata Kota Medan dan pedagang tradisional tidak mati dengan usahanya.

 

"Sejak surat edaran tentang penataan perizinan mini market modern dihentikan sementara, kita tidak ada keluarkan lagi izin tersebut. Semuanya berlaku sejak 3 Agustus 2010 lalu," kata Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Al-Rahman kepada POSMETRO Medan (JPNN Group) usai rapat Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) wali Kota Medan 2010 di gedung DPRD Medan, Jum"at (6/5) sore.

Mengenai izin yang sudah dimiliki sebelumnya, Wiriya mengatakan bahwa tidak ada masalah jika para pemilik mini market modern bisa memperpanjang izin usahanya. "Sekali lagi saya tegaskan, izin tersebut tidak bisa dikeluarkan bagi pemohon baru. Kalau memperpanjang izin tidak ada masalah dan kita tetap memprosesnya. Diperkirakan ratusan izin mini market yang dikeluarkan sebelum surat edaran penghentian dikeluarkan," tegasnya.

 

Menurut Wiriya lagi, pihaknya akan menata mini market modern tersebut secara teratur. Karena, selama ini banyak mini market yang letaknya berdekatan dengan mini market modern lainnya atau pajak tradisional.

MEDAN - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan tidak akan mengeluarkan izin mini market modern yang baru. Hal itu dilakukan lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News