Pemkot Padang Bayar TPP dan THR ASN Paling Lambat Akhir Maret 2024

jpnn.com - PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, siap membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu paling lambat pada akhir Maret 2024.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Raju Minropa, rencananya pada Senin (25/3) hak dari ASN tersebut sudah bisa dicairkan.
Dia mengatakan pembayaran TPP ASN Pemkot Padang memang sempat tertunda karena menunggu pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Namun, seusai arahan wali kota, wakil wali kota dan sekretaris daerah, semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bekerja sama agar pembayaran TPP ASN bisa dilakukan selambat-lambatnya Maret ini.
"Untuk pembayaran TPP, kemarin ini kami menunggu pertimbangan dan persetujuan dari Kemenkeu dan Kemendagri. Hari ini pertimbangan dari Kemenkeu sudah keluar. Tinggal persetujuan dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri. Senin 25 Maret ini, sudah dilakukan pembayaran,” paparnya.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengapresiasi jajaran OPD terkait yang tidak kenal lelah mengurus pencairan TPP ASN Pemkot Padang.
"Terima kasih juga kepada Pak Wawako yang senantiasa mengawal pencapaian target PAD Kota Padang, sehingga Pemkot Padang memiliki kemampuan bayar yang prima,” katanya.
Hendri mengatakan pencairan TPP di bulan puasa ini akan sangat membantu ASN memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri.
Pemerintah Kota Padang siap membayar TPP dan THR ASN di daerah itu paling lambat pada akhir Maret 2024.
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Wahoo Waterworld, Tempat Rekomendasi Ngabuburit Seru di Kota Baru Parahyangan
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR