Pemkot Padang Berikan Perlakuan Khusus pada Investor Besar
Kamis, 30 Mei 2013 – 01:35 WIB
JAKARTA - Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan salah satu penyebab masuknya investasi Lippo Group ke Kota Padang karena adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan perlakuan khusus terhadap investor jika berinvestasi. "Bahkan sejumlah pengembang yang membangun rumah tipe 21 dan 36, juga kita bebaskan dari biaya-biaya izin mendirikan bangunan (IMB). Tapi dana bebas IMB tersebut harus digunakan untuk membangun instalasi air bersih dan listrik," ujar Fauzi Bahar.
"Peraturan Daerah nomor 32 tahun 2009 mengatur regulasi bagi investor untuk masuk ke Kota Padang antara lain membebaskan investor dari semua kewajiban membayar, jika investasinya di atas Rp1 triliun," kata Fauzi Bahar, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/5).
Baca Juga:
Demikian juga investasi di bawah Rp1 triliun, menurut Fauzi Bahar juga ada sejumlah keringanan dalam bentuk zero cost untuk kewajiban-kewajiban tertentu. Misalnya ada kepastian bahwa usaha yang dibuat akan menggunakan tenaga kerja minimal 500 orang, juga ada pembebasan biaya-biaya yang semestinya harus disetor oleh investor.
Baca Juga:
JAKARTA - Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan salah satu penyebab masuknya investasi Lippo Group ke Kota Padang karena adanya Peraturan Daerah
BERITA TERKAIT
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura