Pemkot Padang Berikan Perlakuan Khusus pada Investor Besar
Kamis, 30 Mei 2013 – 01:35 WIB

Pemkot Padang Berikan Perlakuan Khusus pada Investor Besar
JAKARTA - Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan salah satu penyebab masuknya investasi Lippo Group ke Kota Padang karena adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan perlakuan khusus terhadap investor jika berinvestasi. "Bahkan sejumlah pengembang yang membangun rumah tipe 21 dan 36, juga kita bebaskan dari biaya-biaya izin mendirikan bangunan (IMB). Tapi dana bebas IMB tersebut harus digunakan untuk membangun instalasi air bersih dan listrik," ujar Fauzi Bahar.
"Peraturan Daerah nomor 32 tahun 2009 mengatur regulasi bagi investor untuk masuk ke Kota Padang antara lain membebaskan investor dari semua kewajiban membayar, jika investasinya di atas Rp1 triliun," kata Fauzi Bahar, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/5).
Baca Juga:
Demikian juga investasi di bawah Rp1 triliun, menurut Fauzi Bahar juga ada sejumlah keringanan dalam bentuk zero cost untuk kewajiban-kewajiban tertentu. Misalnya ada kepastian bahwa usaha yang dibuat akan menggunakan tenaga kerja minimal 500 orang, juga ada pembebasan biaya-biaya yang semestinya harus disetor oleh investor.
Baca Juga:
JAKARTA - Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan salah satu penyebab masuknya investasi Lippo Group ke Kota Padang karena adanya Peraturan Daerah
BERITA TERKAIT
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron