Pemkot Padang Berikan Perlakuan Khusus pada Investor Besar
Kamis, 30 Mei 2013 – 01:35 WIB
Berbagai keringanan tersebut bukan sekadar keinginan Fauzi Bahar. Tapi ini sudah diatur dalam Perda nomor 32 tahun 2009 tersebut. "Saya secara pribadi tidak dapat apa-apa, tidak ada masalah, yang penting masyarakat Sumatera Barat dapat bekerja dan memiliki rumah dengan harga yang kompetitif," tegasnya.
Demikian juga investasi di bidang perhotelan, Perda tersebut juga memberikan keringan. "Logikanya mudah saja, hotel dengan jumlah kamar 200 unit, sesungguh 10 persen sudah jadi milik Pemda karena ada pajak di situ. Untuk apa kita mengambil biaya IMB-nya. Lebih baik itu kita bebaskan karena dalam waktu 1 tahun hotel beroperasi, Pemda juga dapat dana lebih banyak dari sekedar biaya IMB," ungkap Fauzi Bahar.
Khusus untuk investasi Lippo Group yang akan membangun superblock dan reklamasi pantai seluas 600 hektar yang akan dijadikan arena formula one dengan total investasi hampir Rp10 triliun, Pemda yang mengurusi semua persyaratannya.
"Ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Lippo. Semua persyaratan tersebut disediakan oleh Pemda sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lippo Group terima bersih," tegas Fauzi Bahar.
JAKARTA - Walikota Padang Fauzi Bahar mengatakan salah satu penyebab masuknya investasi Lippo Group ke Kota Padang karena adanya Peraturan Daerah
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar