Pemkot Palembang Bakal Optimalkan Retribusi Kebersihan, Sebegini Targetnya

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengoptimalkan retribusi kebersihan pada 2023 ini.
Target itu menyusul tidak tercapainya target retribusi kebersihan pada 2022. Menurut data, capaian tahun lalu hanya Rp 4,6 miliar.
"51 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 9 miliar," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Palembang Ahmad Mustain, Selasa (31/01.
Dia mengatakan tidak tercapainya target retribusi kebersihan dikarenakan masyarakat kurang kesadaran dalam membayar retribusi sampah.
“Pada tahun sebelumnya kami belum dapat memenuhi target sebab masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayarkan retribusi kebersihan,” kata Ahmad.
Ahmad menyebut pembayaran retribusi kebersihan adalah bentuk sumbangsih masyarakat dalam penanggulangan sampah di Kota Palembang.
"Maka dari itu perlu membangun kesadaran masyarakat itu secara masif," ujarnya.
Biaya retribusi kebersihan untuk sampah rumah tangga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 mulai Rp 500 hingga Rp 2.500.
Pemkot Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengoptimalkan retribusi kebersihan di tahun 2023. Sebegini targetnya.
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura