Pemkot Palembang Bersiap Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres penggunaan mobil listrik yang ditujukan kepada pejabat utama yang ada di Pemerintah Pusat, TNI, Polri, Jaksa serta Gubernur dan Para Bupati dan Wali Kota.
Jokowi meminta para jajaran pejabat untuk mempercepat pelaksanaan program kendaraan dinas berbasis listrik yang akan menjadi kendaraan operasional.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyatakan bakal mewacanakan regulasi dan aturan khusus terkait pemakaian mobil listrik sebagai mobil kedinasan berdasarkan intruksi dari Presiden tersebut.
"Pemerintah pusat yang merencanakan pergantian mobil dinas pejabat dengan mobil listrik tentu harus disambut baik," ungkap Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, Selasa (20/9).
Orang nomor satu di Palembang itu pun mendukung penuh aturan pemerintah pusat dengan cara akan melakukan pembahasan aturan mobil dinas di lingkungan Pemkot Palembang untuk pelat merah.
"Nanti regulasinya pasti ada dan akan kami lakukan perubahan kendaraan dinas, karena kendaraan listrik mengurangi emisi," ujar dia.
Dia menilai pergantian penggunaan mobil dinas menjadi mobil listri merupakan kebijakan yang tepat.
"Seperti kita tahu mobil listrik dapat membuat lingkungan sekitar menjadi sehat," kata dia.
Pemerintah Kota Palembang mendukung penuh inpres Presiden terkait pergantian mobil dinas berbasis listrik
- Melantai di GJAW 2024, Mobil Listrik Chery J6 Dibanderol Rp 400 Jutaan
- Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cek Lembaga Penyalur BBM & LPG di Seluruh Wilayah
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Diler Neta Pluit dengan Fasilitas 3S Resmi Beroperasi
- Diterima Baik di Pasar Indonesia, MG Cyberster Bakal Diproduksi Lokal?
- BMW iX3 Bertenaga Listrik Bersiap Mengaspal Tahun Depan