Pemkot Palembang Buka Rekrutmen PPPK Bagi Nakes, Catat Persyaratannya
jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa mengatakan, penerimaan bagi tenaga kesehatan atau nakes tersebut sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Jadi per November 2023 tenaga honorer dihapuskan, dan akan dilakukan penerimaan PPPK termasuk untuk nakes," kata Dewa, Kamis (11/5/2023).
Dewa mengungkap bahwa jumlah total kuota tahun ini 1.844, dengan rincian guru 1.300, tenaga kesehatan atau nakes 400 dan tenaga teknis 144.
"Jumlah kuota pengajuan PPPK tahun ini sudah kami usulkan ke Kemenpan RB dan Kemendagri," ungkap Dewa.
Lebih lanjut, Dewa mengatakan penerimaan kuota PPPK bagi nakes dilakukan bertahap melalui ujian seleksi berbasis komputer.
"Syarat utama calon PPPK nakes untuk Palembang adalah sudah mengabdi selama minimal tiga tahun atau mengikuti aturan berdasarkan permintaan instansi. Namun secara umum, calon peserta ujian seleksi minimal berusia 20 tahun," jelas Dewa.
Berikut syarat umum seleksi PPPK nakes di Palembang.
Pemkot Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan.
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu