Pemkot Palembang Buka Rekrutmen PPPK Bagi Nakes, Catat Persyaratannya
Kamis, 11 Mei 2023 – 14:37 WIB
1. WNI
2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
3. Tidak pernah terlibat pidana
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat oleh pihak manapun
5. Bukan sebagai pegawai ASN, TNI, atau Polri
6. Bukan anggota partai
7. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar
8. Memiliki surat pernyataan berkelakuan baik dan bebas dari narkoba dan lainnya
Pemkot Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu