Pemkot Palembang Buka Rekrutmen PPPK Bagi Nakes, Catat Persyaratannya
Kamis, 11 Mei 2023 – 14:37 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa. Foto: Diskominfo Palembang.
1. WNI
2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
3. Tidak pernah terlibat pidana
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat oleh pihak manapun
5. Bukan sebagai pegawai ASN, TNI, atau Polri
6. Bukan anggota partai
7. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar
8. Memiliki surat pernyataan berkelakuan baik dan bebas dari narkoba dan lainnya
Pemkot Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah