Pemkot Palembang Imbau Masjid Menggelar Syukuran Malam Tahun Baru
Rabu, 07 Desember 2022 – 13:40 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa. Foto: Cuci Hati/jpnn
Pihak penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum kegiatan digelar.
"Hal itu perlu dilakukan karena kepolisian harus mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," kata Ngajib.
Menurut dia, dalam kegiatan konser, kepolisian mewajibkan penyelenggara acara menyediakan ruang kritis sekitar satu meter persegi untuk dua sampai tiga orang sebagai penentuan batas maksimal penonton.
"Ini juga sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti berdesak-desakan dan kericuhan," pungkas Ngajib. (mcr35/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau seluruh pengurus masjid untuk menggelar acara syukuran saat malam pergantian tahun baru 2023
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Merenovasi Masjid & Beri Bantuan Pangan