Pemkot Palembang Imbau Masjid Menggelar Syukuran Malam Tahun Baru
Rabu, 07 Desember 2022 – 13:40 WIB
Pihak penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum kegiatan digelar.
"Hal itu perlu dilakukan karena kepolisian harus mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," kata Ngajib.
Menurut dia, dalam kegiatan konser, kepolisian mewajibkan penyelenggara acara menyediakan ruang kritis sekitar satu meter persegi untuk dua sampai tiga orang sebagai penentuan batas maksimal penonton.
"Ini juga sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti berdesak-desakan dan kericuhan," pungkas Ngajib. (mcr35/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengimbau seluruh pengurus masjid untuk menggelar acara syukuran saat malam pergantian tahun baru 2023
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Dukung Program Pemerintah, Pemkot Palembang Bagikan Makanan Bergizi Gratis ke Pelajar SMP 10
- Pemkot Palembang Siapkan Rp 42 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Ditahan di Rutan, Ammar Zoni Sibuk Main Basket dan Jadi Humas Masjid
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Pramono Janji Bakal Menyediakan WiFi Gratis untuk Setiap Masjid di Jakarta