Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
Jumat, 09 November 2012 – 21:12 WIB

Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area), sama saja menyalahi hukum. Sebab rokok merupakan barang legal yang dilindungi undang-undang. Pada dasarnya, Abhisam mengaku setuju bahwa perokok harus diatur. Hanya saja pengaturannya jangan sampai justru mengkriminalisasi para perokok.
Oleh sebab itu Abhisam mengecam kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta terhadap warga yang terbukti merokok di KTR. Apalagi dari rokok negara memeroleh pemasukan minimal hingga Rp70 triliun setiap tahunnya.
“Perda KTR di Pekalongan sebagaimana di Bogor, Jakarta, Yogyakarta dan banyak kota lain, tidak memberi ruang kepada perokok. Perokok diusir dari tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat kerja, dan tempat-tempat lainnya. Pertanyaannya, dimana orang bisa merokok?” ujarnya melalui rilis ke JPNN, Jumat (9/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area),
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol