Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
Jumat, 09 November 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area), sama saja menyalahi hukum. Sebab rokok merupakan barang legal yang dilindungi undang-undang. Pada dasarnya, Abhisam mengaku setuju bahwa perokok harus diatur. Hanya saja pengaturannya jangan sampai justru mengkriminalisasi para perokok.
Oleh sebab itu Abhisam mengecam kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta terhadap warga yang terbukti merokok di KTR. Apalagi dari rokok negara memeroleh pemasukan minimal hingga Rp70 triliun setiap tahunnya.
“Perda KTR di Pekalongan sebagaimana di Bogor, Jakarta, Yogyakarta dan banyak kota lain, tidak memberi ruang kepada perokok. Perokok diusir dari tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat kerja, dan tempat-tempat lainnya. Pertanyaannya, dimana orang bisa merokok?” ujarnya melalui rilis ke JPNN, Jumat (9/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area),
BERITA TERKAIT
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau