Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
Jumat, 09 November 2012 – 21:12 WIB
Ia justru heran karena pemerintah daerah mengeluarkan Perda KTR namun tidak menyediakan tempat merokok. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah mewajibkan adanya tempat khusus merokok di tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya. “Jadi bagaimana mungkin regulasi di bawahnya (perda) bertentangan dengan putusan MK?” tanyanya.
Baca Juga:
Selain itu ia juga menyayangkan Perda KTR Pemkot Pekalongan yang hanya menjiplak Perda daerah lain. “Padahal Perda kan semestinya memuat banyak muatan lokal. Tapi yang terjadi hanya copy paste saja. Patut dicurigai ada apa-apa di balik ini,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja