Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok

Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
Ia justru heran karena pemerintah daerah mengeluarkan Perda KTR namun tidak menyediakan tempat merokok. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah mewajibkan adanya tempat khusus merokok di tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya. “Jadi bagaimana mungkin regulasi di bawahnya (perda) bertentangan dengan putusan MK?” tanyanya.

Selain itu ia juga menyayangkan Perda KTR Pemkot Pekalongan yang hanya menjiplak Perda daerah lain. “Padahal Perda kan semestinya memuat banyak muatan lokal. Tapi yang terjadi hanya copy paste saja. Patut dicurigai ada apa-apa di balik ini,” ujarnya.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
10 Warga Tewas, Tujuh Hilang

JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News