Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal

“Sesuai Perda, badan usaha wajib membayar retribusi sampah ke Pemko. Tapi yang terjadi, mereka justru menyewa angkutan sampah mandiri yang ilegal. Dari yang seharusnya membayar Rp6 juta, mereka hanya membayar Rp2 juta,” jelas Agung.
Lebih parah lagi, ditemukan adanya rumah sakit dan klinik yang membuang limbah B3 tanpa prosedur.
Agung meminta Polresta Pekanbaru menelusuri temuan tersebut karena limbah medis berbahaya bagi masyarakat.
Dia juga menegaskan upaya sosialisasi melalui camat dan lurah tentang pentingnya pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) hingga tingkat RT/RW.
“Kami imbau jangan lagi buang sampah sembarangan. Segeralah bentuk LPS, dan buang sampah di jam yang ditentukan, yakni pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Karena armada pengangkut bekerja mulai pukul 21.00 sampai 05.00 pagi,” tutur Agung. (mcr36/jpnn)
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyoroti praktik pungutan liar (pungli) dan pengelolaan sampah ilegal yang merugikan pemerintah.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi