Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
Selamatkan 13.000 Pedagang
Senin, 14 Januari 2013 – 11:51 WIB
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan usaha 13.000 pedagang pasar tradisional di kota ini. Sutarmidji mengaku banyak pemodal yang mengincar pasar tradisional. Mereka akan berinvestasi namun menggantinya menjadi pasar modern. Dengan investasi tersebut Pemkot Pontianak memang mendapat banyak uang, tetapi akan ada dampak ekonomi dan sosial bagi pedagang. “Kalau jadi pasar modern mungkin pemkot dapat banyak dana. Tetapi kalau pedagang kecil mata pencahariannya hilang itu dampaknya makin parah,” ujarnya.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, dirinya tidak akan mengizinkan supermarket apalagi lokasinya dekat pasar tradisional. “Ada 13.000 pedagang kecil di Kota Pontianak. Mereka harus diselamatkan semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sutarmidji mengatakan, selama ini ada empat pasar tradisional yang sudah selesai dibangun Pemkot Pontianak; Pasar Teratai, Kemuning, Puring, dan Teratai. Sedangkan Pasar Flamboyan masih dalam tahap pembangunan. “Tinggal satu Pasar Kenanga di Pontianak Timur. Tinggal kita cari lahan yang tepat kemudian membangunnya,” tuturnya.
Baca Juga:
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!