Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
Selamatkan 13.000 Pedagang
Senin, 14 Januari 2013 – 11:51 WIB
Pasar Flamboyan salah satu contohnya. Sekitar 1.500 pedagang di pasar itu. “Kalau dijadikan pasar modern mereka akan jadi korban,” ucapnya.
Baca Juga:
Ditegaskannya, Pemkot Pontianak tidak akan memberi izin investasi pada dua lokasi, yakni sekolah dan pasar tradisional. Jika mau berinvestasi, kata Sutarmidji, cari tempat lain. “Saya berharap para investor, jangan ganggu kepentingan masyarakat kecil dan pendidikan,” pintanya.
Jangankan mengambil lokasi, supermarket berada di dekat lokasi pasar tradisional saja dampaknya sangat terasa bagi pedagang kecil. Sutarmidji mencontohkan Pasar Dahlia. Di dekat pasar itu ada tiga supermarket sehingga aktivitas jual beli sepi, nyaris mati. “Tetapi nanti akan ditata lagi agar lebih nyaman. Agar mampu bersaing dengan supermarket,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri menyebutkan, pasar tradisional merupakan ujung tombak perekonomian rakyat dan daerah sehingga pasar tradisional harus tetap tumbuh dan berkembang, tidak punah setelah munculnya pasar modern.
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!