Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan saat Ramadan
Kamis, 23 Maret 2023 – 18:01 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut.
Jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Sementara itu, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan SE tersebut adalah sebagai upaya pemkot bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan," ujarnya.(antara/jpnn)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah meneken surat pembatasan jam operasional tempat hiburan saat Ramadan. Jangan ada yang melanggar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Mbak Ita Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan