Pemkot Serang Larang Warung Nasi Buka Siang Hari, PBNU: Terlalu Berlebihan

Pemkot Serang Larang Warung Nasi Buka Siang Hari, PBNU: Terlalu Berlebihan
Sekjen PBNU Helmy Faishal di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3). Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Dia menyatakan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif, dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai keputusan Pemkot Serang itu terlalu berlebihan. Menurutnya, tidak tepat apabila melarang warung makan buka pada siang hari.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News