Pemkot Serang Larang Warung Nasi Buka Siang Hari, PBNU: Terlalu Berlebihan
Sabtu, 17 April 2021 – 05:45 WIB
Dia menyatakan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif, dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Sebelumnya, Pemkot Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai keputusan Pemkot Serang itu terlalu berlebihan. Menurutnya, tidak tepat apabila melarang warung makan buka pada siang hari.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemkot Serang Hentikan Penyaluran Bansos, Daerah Lain Bagaimana?
- Bersilaturahmi dengan Kiai Said Aqil, Ridwan Kamil Minta Didoakan, Alhamdulillah
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Gus Salam: Pra-MLB NU Digelar di Surabaya
- PBNU: Santri Harus Terus Berjuang untuk Kebaikan Negeri
- Seusai Dilantik, Empat Menteri dari NU Minta Restu Rais Aam dan Ketum PBNU