Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua

Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Imam Rana Hardiana (ketiga dari kanan) di Serang, Rabu (8/1/2024). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

jpnn.com, SERANG - Pemkot Serang resmi memperpanjang pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua sampai 15 Januari 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Imam Rana Hardiana, di Serang, Rabu, mengatakan perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan kebijakan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Yang sebelumnya tahap II dibuka sejak 17 Desember hingga 31 Desember 2024.

“Proses pengadaan PPPK ini sepenuhnya mengikuti ketentuan regulasi dari pemerintah pusat. Pendaftaran yang seharusnya sudah berakhir diperpanjang hingga 15 Januari," katanya.

Ia menambahkan, perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi tenaga honorer yang belum sempat mendaftar. Pihaknya optimistis, sisa honorer yang belum mendaftar akan segera melengkapi prosesnya sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Jadi ada pertimbangan lagi, supaya semua bisa terakomodasi maka ada perpanjangan waktu," katanya.

Imam menyampaikan bahwa Pemkot Serang juga diminta untuk melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau tenaga harian lepas yang nanti akan dikonfirmasikan kepada pemerintah pusat.

"Setelah dikonfirmasikan kepada pemerintah pusat, itu akan ditentukan mengenai statusnya. Sehingga dengan adanya status dari teman-teman honorer tersebut, kita jadi lebih jelas lagi mengenai pengelolaan nya," katanya.

Pemkot Serang resmi memperpanjang pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua sampai 15 Januari 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News