Pemkot Serang Setop Merekrut Honorer Baru Mulai 2025
jpnn.com - SERANG - Pemerintah Kota Serang, Banten, tidak akan merekrut tenaga honorer baru mulai 2025.
Langkah itu sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan akan mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga honorer baru sejak 2025 dan seterusnya.
"Di tahun 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan, karena hal ini telah disampaikan oleh Pak Mendagri dan kami tentu akan mengikuti peraturan," katanya di Serang, Minggu.
Pihaknya juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Serang agar tidak lagi menerima tenaga honorer baru.
Menurut dia, penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.
“Di Undang-undang 2023 itu sudah jelas dilarang untuk menerima honorer setelah penataan ini enggak boleh lagi,” katanya.
Dia mengatakan bahwa kedepan status kepegawaian di Indonesia hanya dua, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta ada dua status untuk PPPK, yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu. (antara/jpnn)
Pemerintah Kota Serang, Banten, tidak akan merekrut honorer baru mulai 2025 ini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira