Pemkot Solo akan Pangkas Hari Libur Nataru untuk Siswa dan ASN

Pemkot Solo akan Pangkas Hari Libur Nataru untuk Siswa dan ASN
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat berjalan menuju Balai Tawangarum. Foto : Romensy Auguatino/JPNN

jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta/Solo berencana memangkas hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran virus covid-19 pascalibur panjang Nataru di Kota Surakarta.

Pada Senin (29/11) tercatat kasus aktif di Kota Solo mencapai 36 orang, tiga di antaranya sedang menjalani perawatan.

Jumlah itu meningkat jika dibandingkan pada 22 November lalu yang hanya tujuh kasus aktif saja.

"Kami inginnya mempersingkat libur. Tidak hanya untuk anak sekolah, tetapi juga ASN agar tidak pulang kampung," ungkap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Senin (29/11) siang.

Gibran mengatakan pemkot saat ini hanya tinggal melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 terkait libur Natal dan Tahun Baru.

"Intinya kami tidak ingin ada lonjakan kasus pascanatal dan tahun baru," jelasnya.

Inmendagri yang terbit pada 22 November lalu akan berlaku mulai 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memangkas hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News