Pemkot Solo Pertimbangkan Aturan Keberadaan Balita di Pusat Keramaian

jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempertimbangkan aturan terkait keberadaan balita di pusat keramaian menyusul munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Untuk SE wali kota selanjutnya kami kaji ulang aturan anak di bawah umur masuk keramaian," kata Teguh, Senin (1/11).
Teguh memaparkan lokasi pusat keramaian itu meliputi mal, tempat wisata, dan ruang publik lainnya.
Pemkot saat ini masih menerapkan aturan anak balita boleh masuk ke pusat keramaian dengan syarat pendampingan dari orang tua.
"Perubahan aturan ini perlu menjadi perhatian para orang tua. Pasalnya anak-anak ini belum divaksin sehingga rawan terpapar corona," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mencatat selama penerapan PPKM Level 2 masyarakat banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan. (mcr21/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempertimbangkan aturan terkait keberadaan balita di pusat keramaian menyusul munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Romensy Augustino
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Bangunan Ambles di Solo, 2 Orang Luka & Dilarikan ke RS
- Kamar 503 Hotel Grand Hap Solo Kebakaran, Ini Info Polisi
- Pengendara Ninja Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun