Pemkot Solo Pertimbangkan Aturan Keberadaan Balita di Pusat Keramaian
jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempertimbangkan aturan terkait keberadaan balita di pusat keramaian menyusul munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Untuk SE wali kota selanjutnya kami kaji ulang aturan anak di bawah umur masuk keramaian," kata Teguh, Senin (1/11).
Teguh memaparkan lokasi pusat keramaian itu meliputi mal, tempat wisata, dan ruang publik lainnya.
Pemkot saat ini masih menerapkan aturan anak balita boleh masuk ke pusat keramaian dengan syarat pendampingan dari orang tua.
"Perubahan aturan ini perlu menjadi perhatian para orang tua. Pasalnya anak-anak ini belum divaksin sehingga rawan terpapar corona," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mencatat selama penerapan PPKM Level 2 masyarakat banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan. (mcr21/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempertimbangkan aturan terkait keberadaan balita di pusat keramaian menyusul munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Romensy Augustino
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Jokowi Tanggapi Survei Litbang Kompas Pilgub Jateng yang Tempatkan Andika Unggul
- Diundang Respati-Astrid ke Angkringan, Jokowi: tetapi yang Bayarin, Saya
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini dan Itu yang Dibicarakan Prabowo dengan Jokowi di Solo