Pemkot Solo Pertimbangkan Aturan Keberadaan Balita di Pusat Keramaian

Pemkot Solo Pertimbangkan Aturan Keberadaan Balita di Pusat Keramaian
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas Penganan Covid, Senin (1/11). Foto : Humas Pemkot

jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempertimbangkan aturan terkait keberadaan balita di pusat keramaian menyusul munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Untuk SE wali kota selanjutnya kami kaji ulang aturan anak di bawah umur masuk keramaian," kata Teguh, Senin (1/11).

Teguh memaparkan lokasi pusat keramaian itu meliputi mal, tempat wisata, dan ruang publik lainnya.

Pemkot saat ini masih menerapkan aturan anak balita boleh masuk ke pusat keramaian dengan syarat pendampingan dari orang tua.  

"Perubahan aturan ini perlu menjadi perhatian para orang tua. Pasalnya anak-anak ini belum divaksin sehingga rawan terpapar corona," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mencatat selama penerapan PPKM Level 2 masyarakat banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan. (mcr21/jpnn)


Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mempertimbangkan aturan terkait keberadaan balita di pusat keramaian menyusul munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News