Pemkot Sukabumi Mengajukan 3 Bangunan Masuk Cagar Budaya
jpnn.com - SUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan tiga bangunan masuk dalam cagar budaya untuk diteliti oleh Tim Ahli Cagar Budaya serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Ketiga bangunan itu ialah Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus, dan rumah pengasingan Bung Hatta.
"Ada tiga bangunan yang kami ajukan atau diusulkan menjadi bangunan cagar budaya, yakni Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus dan rumah pengasingan Bung Hatta," kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Sukabumi, Sabtu (20/7).
Menurut Kusmana, tiga bangunan tersebut tentunya memiliki berbagai sejarah yang berkaitan erat tentang perjuangan dan terbentuknya Kota Sukabumi, serta telah lulus dari syarat utama, yakni usia bangunan telah di atas 50 tahun.
Balai Kota Sukabumi awalnya merupakan bangunan milik pengusaha asal China, yakni Lie Ek Tong.
Namun, pada 1932 saat terjadi resesi ekonomi, bangunan itu dijual ke Gemeente Sukabumi dengan biaya sebesar 12.600 Gulden.
Setelah dibangun selama dua tahun atau tepatnya 1934 Burgemeester (Wali Kota) GF Rambonnet bangunan itu diresmikan sebagai Bali Kota Sukabumi.
Kemudian, Gereja Sidang Kristus yang berada di Jalan Mesjid, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, merupakan gereja tertua di Kota Sukabumi.
Pemkot Sukabumi mengajukan tiga bangunan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi bangunan cagar budaya.
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Warga Minta Pembangunan Hotel Tak Ganggu Cagar Budaya
- LCCM 2024 Digelar, Fadli Zon Soroti Pentingnya Museum sebagai Pusat Edukasi Budaya
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Lestari Moerdijat: Kenaikan Target Wisatawan Harus Diantisipasi dengan Upaya Pelestarian