Pemkot Surabaya Bereaksi, Bantah Tudingan Pemprov Jatim soal Pasien Covid-19
jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah tuduhan pihak RSUD Dr Soetomo yang menyebutkan Tim TGC 112 telah menelantarkan pasien Covid-19.
Menanggapi tuduhan tersebut, koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya M. Fikser menyatakan data yang mereka terima hanya korban kecelakaan, tidak ada yang menunjukkan gejala Covid-19.
“Tercatat pada tanggal 16-17 Mei, laporan yang diterima call center kami melalui 112 yakni ada sekitar 180 pengaduan. Dari angka tersebut didapati ada 13 kejadian kecelakaan,” kata Fikser saat konferensi pers.
Fikser menjelaskan, dari 13 kejadian kecelakaan, hanya ada lima orang yang dibawa ke RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Kalau pun memang ada pasien yang terduga Covid-19, petugas di lapangan akan menggunakan APD lengkap.
“Petugas 112 itu beda dengan yang bawa Covid, itu salah. Kita ada dua tim, kalau yang Covid kita pakai APD lengkap. Kita punya SOP, sesama tenaga medis punya etika. Dan etika dijunjung tinggi di kedokteran. Prosesnya rapi karena keselamatan terkait dengan nyawa manusia,” jelasnya.
Sementara itu, Suluh Raharjo selaku koordinator di Kedung Cowek menambahkan, sudah ada SOP-nya sendiri saat membawa korban kecelakaan ke rumah sakit. Seperti menyampaikan keluhan, hingga assesment penerimaan pasien.
“Jadi tidak benar bahwa ditelantarkan, kami antarkan sampai rumah sakit, setelah sampai, kami mengurus semua hingga ada petugas di lapangan yang ditahan. Sebab korban tidak mempunyai penanggung jawab,” kata Suluh.
Pemprov Jatim sebelumnya menuduh Pemkot Surabaya menelantarkan pasien covid-19 di RSUD Dr Soetomo.
- DPRD Pertanyakan Pemberian Nama RSUD Surabaya, Pemkot Diminta Beri Penjelasan
- Mensos Gus Ipul Terima Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas dari Pemprov Jatim
- Formasi CPNS 2024 Pendidikan D3 ke Atas pakai TOEFL, Cum Laude Khusus A
- Setahun Lebih Menanti, 754 Pelajar Surabaya Akhirnya Bisa Terima Ijazahnya
- Surabaya Bakal Punya Shelter Khusus Perempuan Korban Kekerasan, Bisa Lapor 24 Jam
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS