Pemkot Surabaya Klaim Mes Persebaya, DPRD Merasa Aneh

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim mes Persebaya Surabaya di Jalan Karanggayam adalah milik mereka.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Turtisilowati, lahan serta bangunan mes Persebaya adalah milik Pemkot Surabaya.
"Sertifikat tanah lapangan dan mes tertera tahun 1995. Bangunan mes itu IMB tahun 1998," kata Ira dalam hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (29/12).
Menurut Ira, pihak yang ingin menggunakan mes Persebaya harus membuat hubungan hukum terlebih dahulu dengan Pemkot Surabaya.
Apabila ingin menggunakan Lapangan Karanggayam, Persebaya wajib meminta izin secara tertulis kepada pemkot.
"Lapangan tidak ada retribusi karena belum ada perda retribusi. Maka, pemakaiannya harus menggunakan surat izin," imbuh Ira.
Klaim sepihak dari Pemkot Surabaya tentang bangunan mes Persebaya dibantah oleh Saleh Hanifah.
Pemilik klub Indonesia Muda itu membantah bahwa pembangunan me Persebaya dilakukan menggunakan dana dari Pemkot Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim mes Persebaya Surabaya di Jalan Karanggayam adalah milik mereka.
- 21 Tembakan Mewarnai Pertarungan Persija Vs Persebaya di GBK
- Persija vs Persebaya di GBK Bakal Dijaga 2.898 Personel Gabungan
- Liga 1: Menjelang Hadapi Persija, Persebaya Fokus Mematangkan Aspek Fisik dan Taktik
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Begini Siasat Pelatih Persebaya Menyambut Libur Lebaran
- Dukung SRRL, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Flyover dan Underpass