Pemkot Surabaya Tertibkan Minimarket, Pengusaha Janji Relokasi 30 Toko Modern

Pemkot Surabaya Tertibkan Minimarket, Pengusaha Janji Relokasi 30 Toko Modern
Pemkot Surabaya Tertibkan Minimarket, Pengusaha Janji Relokasi 30 Toko Modern

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, fokus terhadap minimarket berjaringan itu bukan tanpa alasan. Sebab, minimarket tersebut sudah merambah di wilayah perkampungan sehingga berdampak langsung pada toko milik pengusaha lokal. ’’Di dekat rumah saya di Jalan Kalibutuh, contohnya. Dulu ada toko kelontong yang begitu ramai. Sekarang jadi semakin sepi,’’ kata dia.

Mantan camat Rungkut tersebut menjelaskan, penertiban minimarket itu akan menggunakan Perda 4/2010 tentang Izin Gangguan, bukan menggunakan Perda 8/2014 tentang Toko Modern. Sebab, peraturan wali kota dalam perda tersebut belum terbit. ’’Yang perlu kami pastikan, kami akan menggunakan perda HO dulu,’’ ujarnya.

Selain itu, pemkot akan menindak reklame di minimarket. Sejauh ini, pemkot sudah membuktikan tindakan tegasnya. Pada 2014, ada 38 reklame minimarket yang disegel. Sementara itu, pada 2015 hingga Februari, sudah 12 reklame yang diturunkan. ’’Kami bergerak terus untuk memantau keberadaan reklame-reklame itu,’’ tuturnya. (jun/c19/git)

SURABAYA – Keseriusan Pemerintah Kota Surabaya menertiban izin toko modern membuat pengusaha minimarket berjaringan terus mengevaluasi diri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News