Pemkot Surakarta Siapkan Sanksi Berat Buat Pelanggar Jateng di Rumah Saja
Kamis, 04 Februari 2021 – 19:41 WIB

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. Foto: ANTARA/Aris Wasita
"Selain itu, pada 6-7 Februari kami juga melakukan penutupan destinasi wisata, hiburan, rekreasi, diskotik, karaoke yang menimbulkan kerumunan masyarakat," katanya.
Meski demikian, pihaknya memperbolehkan acara hajatan yang sudah telanjur direncanakan oleh masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan maksimum 300 tamu dan diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selama dua hari tersebut wajib di rumah, terutama bagi masyarakat yang tidak beraktivitas tetap di rumah. Nanti akan ada Linmas yang ada di kelurahan wajib kontrol keliling RT/RW," katanya. (antara/jpnn)
Pemkot juga melarang car free day di lokasi mana pun di Kota Surakarta selama Jateng di Rumah Saja.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- KIKT Dukung Pelestarian Warisan Budaya
- 31 Tahun Vakum, Lokananta Records Bangkit Lagi
- Teguh Prakosa Buka Suara Soal Wawanto Laporkan Ketua DPC PDIP Solo FX. Rudy ke Polisi
- PDIP Solo Siap Pasang Badan Untuk Rudy
- Berkat Program Optimis, 33 KK Kampung Blangkon Solo Dapat Hunian Layak Gratis
- Begini Rincian Alokasi Dana Hibah UEA untuk Pemkot Surakarta