Pemkot Tangsel Tak Janjikan Ganti Rugi
Kamis, 08 September 2011 – 07:33 WIB
TANGSEL - Kasus sengketa lahan SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangsel ditanggapi dingin pihak Pemda setempat. Kabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru kepada wartawan mengatakan, Pemkot Tangsel tidak pernah menjanjikan ada ganti rugi atas lahan tersebut. Klaim soal adanya ganti rugi Rp 1 juta per meter persegi, menurutnya, merupakan asumsi ahli waris setelah melakukan konsultasi ke bagian pertanahan.
Saat itu, kata Heru, angka Rp 1 juta adalah angka yang digunakan sebagai penjelasan atas pertanyaan soal harga tanah yang ditanyakan ahli waris. Penjelasan itu, lanjutnya, yang dijadikan klaim ahli waris. Alasan lain tidak akan ada istilah ganti rugi, mengingat lahan tersebut merupakan aset daerah.
Baca Juga:
Hal ini, terang Heru, diperkuat dengan berkas penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang yang menyatakan lahan seluas 1.035 meter bersama dengan gedung dan properti yang berada di SDN Ciledug Barat merupakan aset daerah yang diserahkan ke Pemerintah Kota Tangsel. Apalagi SPPT sejak tahun 2008 sudah dibayarkan atas nama SDN Ciledug Barat.
”Tidak mungkin kami membayar aset daerah kepada pihak lain. Bisa jadi temuan. Terkecuali, ada bukti kuat yang bisa dibawa pihak keluarga kepada Pemkot yang menyatakan lahan tersebut memang benar-benar milik ahli waris,” terang Heru.
TANGSEL - Kasus sengketa lahan SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangsel ditanggapi dingin pihak Pemda setempat. Kabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru
BERITA TERKAIT
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini