Pemkot Tegal Ogah Relokasi TPA Sebelum Oktober 2015

Pemkot Tegal Ogah Relokasi TPA Sebelum Oktober 2015
Pemkot Tegal Ogah Relokasi TPA Sebelum Oktober 2015

jpnn.com - TEGAL - Masyarakat Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, mendesak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Jalan Brawijaya, segera ditutup dan direlokasi. Namun pemerintah kota (pemkot) tetap bergeming, menyatakan TPA terus beroperasi hingga perjanjian sewa lahan berakhir.

Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Nur Effendi mengatakan, sesuai perjanjian, sewa lahan TPA di Muarareja berakhir Oktober 2015. Karena itu, TPA sampah dimaksud, akan beroperasi hingga batas waktu habis.

"Kalau batas waktu sewanya habis, akan segera pindah," ujarnya.

Hingga detik ini, pemkot mencari alternatifnya. Sebab, rencana pembangunan TPA di Bokong Semar, masih terkendala akses jalan.

"Setelah konsultasi dengan hukum, kaitan masalah lahan Bokong Semar tidak ada persoalan, saat akan dibangun TPA. Tapi, pembangunan terkendala akses jalan, lantaran Jalingkunt mangkrak."

Lebih lanjut dia menguraikan, kemungkinan lain penanganan sampah, memberdayakan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Saat ini di Kota Tegal ada 6 TPST, tahun ini kembali membangun 5 unit.

Menurutnya, hasil mendampingi kunjungan kerja Komisi III DPRD di Kota Tengerang, 22 Mei lalu. TPST dapat bekerja maksimal, bila didukung incenerator sampah. Karena itu, dinasnya bakal mengupayakan agar di TPST Kota Tegal dilengkapi incenerator.

"Sementara ini TPST baru pemilahan. Apabila ditambah incenerator, bisa membakar sampah sampai habis 40 ton per hari. Sisa pembakaran menghasilkan debu, yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan paving atau batako," paparnya.

TEGAL - Masyarakat Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, mendesak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Jalan Brawijaya, segera ditutup dan direlokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News