Pemkot Terbitkan Surat Larangan Penggunaan Kantong Plastik
jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi di sela-sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya.
"Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional," kata Eko.
BACA JUGA : KLHK Pastikan Indonesia Tak Impor Sampah Plastik
Imbauan itu berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.
Untuk menyukseskan program tersebut beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terjun langsung memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha.
"Diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik," katanya.
BACA JUGA : Tujuh Kontainer Sampah Plastik Mengandung B3 Mulai Direekspor ke Negara Asal
Penggunaan kantong plastik itu sendiri sangat berbahaya bagi kesehatan apalagi digunakan sebagai pembungkus makanan.
- Pembagian Daging Kurban di Semarang Pakai Wadah Non-Plastik
- Program Bijak Berplastik di TN Gunung Gede Pangrangro, Bukti Komitmen Danone-Aqua untuk Jaga Lingkungan
- Mengurangi Sampah Plastik, Ganti dengan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
- Model BTP
- Di Tepi Kali Ciliwung, Muncul Suara dari Kantong Plastik, Bergerak, Astaga!
- Unilever dan Lazada Meluncurkan Program Easy Green