Pemkot Terbitkan Surat Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Pemkot Terbitkan Surat Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Sampah kantong plastik. Foto : Natalia Laurend/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi di sela-sela sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di Pasar Pucang Surabaya.

"Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional," kata Eko.

BACA JUGA : KLHK Pastikan Indonesia Tak Impor Sampah Plastik

Imbauan itu berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.

Untuk menyukseskan program tersebut beberapa pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terjun langsung  memberikan surat edaran serta imbauan kepada para pelaku usaha.

"Diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah), utamanya sampah plastik," katanya.

BACA JUGA : Tujuh Kontainer Sampah Plastik Mengandung B3 Mulai Direekspor ke Negara Asal

Penggunaan kantong plastik itu sendiri sangat berbahaya bagi kesehatan apalagi digunakan sebagai pembungkus makanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News