Pemkot Terima Dana Kompensasi yang Dikembalikan PSK Dolly
jpnn.com - SURABAYA - Pemkot Surabaya terus memberikan perhatian terhadap kebijakan penutupan lokalisasi Dolly. Pemkot juga menyatakan kesiapannya menegakkan peraturan daerah (perda) terkait larangan penggunaan bangunan untuk kegiatan prostitusi.
”Yang melanggar kami tertibkan,” kata Kasatpol Pamong Praja Irvan Widyanto kemarin.
Dia menegaskan bahwa menurut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemkot berhak mengatur wilayahnya. Karena itu, yang dilakukan pemkot tersebut berlandasan hukum. Selama ini mereka yang menolak penutupan lokalisasi memang kerap melontarkan argumentasi bahwa penutupan Dolly ilegal karena tidak memiliki payung hukum berupa perda atau peraturan wali kota.
Kemarin pemkot juga menanggapi para PSK yang mengembalikan dana kompensasi. Kepala Dinas Sosial Supomo mengungkapkan, mereka yang mengembalikan dana akan diterima dengan baik. Nanti dana tersebut dikembalikan lagi ke Kementerian Sosial dan tidak bisa diminta lagi. Yang pasti, pemkot sudah memberikan tawaran untuk berpindah profesi.
Supomo kemarin juga menjelaskan bahwa kemarin adalah hari terakhir pengambilan dana kompensasi. Pemkot tidak akan memperpanjang. ”Ya sudah, kalau kami tutup, ya itu keputusannya,” jelasnya.
Kemarin pemkot juga mengundang Asisten Operasi Kogartap III Kolonel (Mar) S. Sulsityo. Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan bila ada anggota TNI yang menjadi beking tetap dibukanya Dolly. ”Sejauh ini belum ada. Tapi, TNI pasti mengawasi hal ini,” terangnya. (fim/git/mas/end/nw)
SURABAYA - Pemkot Surabaya terus memberikan perhatian terhadap kebijakan penutupan lokalisasi Dolly. Pemkot juga menyatakan kesiapannya menegakkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan