Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras
Sabtu, 17 Maret 2012 – 06:30 WIB

Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras
MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar telah menginstruksikan agar pabrik minuman beralkohol ini segera ditutup.
Namun hingga Jumat (16/3), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menutup pabrik tersebut. Pemkot beralasan, pabrik penghasil minuman perusak mental tersebut tidak bisa ditutup karena mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Pelaksana tugas Sekkot Makassar, Agar Jaya, yang dikonfirmasi, kemarin, mengatakan bahwa izin pabrik miras di Antang tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. "Pemkot tidak punya kewenangan untuk menutup karena ada izinnya dari pusat," kata Agar Jaya.
Terkait rencana merelokasi pabrik tersebut ke Kawasan Industri Makassar (Kima), Agar mengatakan bahwa itu baru akan dibicarakan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.
MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar
BERITA TERKAIT
- Peran Raimel Jesaja dalam Penegakan Hukum dan Peningkatan IPM Sultra
- Gubernur Luthfi Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD Moewardi Surakarta
- Pemprov Jateng Buka Pelatihan Pemandu Pendaki Gunung
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Pengangkatan PPPK 2024, Wali Kota: Berkemas-kemas Melihat Anggaran yang Pas
- PLN Segera Pulihkan Suplai Listrik yang Terganggu Akibat Banjir di Grobogan