Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras
Sabtu, 17 Maret 2012 – 06:30 WIB
MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar telah menginstruksikan agar pabrik minuman beralkohol ini segera ditutup.
Namun hingga Jumat (16/3), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum menutup pabrik tersebut. Pemkot beralasan, pabrik penghasil minuman perusak mental tersebut tidak bisa ditutup karena mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Pelaksana tugas Sekkot Makassar, Agar Jaya, yang dikonfirmasi, kemarin, mengatakan bahwa izin pabrik miras di Antang tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. "Pemkot tidak punya kewenangan untuk menutup karena ada izinnya dari pusat," kata Agar Jaya.
Terkait rencana merelokasi pabrik tersebut ke Kawasan Industri Makassar (Kima), Agar mengatakan bahwa itu baru akan dibicarakan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar.
MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi