Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras
Sabtu, 17 Maret 2012 – 06:30 WIB
Kepala Bidang Perdagangan Kota Makassar, Dedi Hermadi, juga berpendapat senada. "Juga ada rekomendasi dari Badan Penanaman Modal, pemkot hanya mengeluarkan izin tempat," tandasnya.
Baca Juga:
Dedi menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik pabrik agar mencari tempat di Kima atau Jalan Ir Sutami. (kas/yun)
MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar