Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras

Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras
Pemkot Tidak Mampu Tutup Pabrik Miras
Kepala Bidang Perdagangan Kota Makassar, Dedi Hermadi, juga berpendapat senada. "Juga ada rekomendasi dari Badan Penanaman Modal, pemkot hanya mengeluarkan izin tempat," tandasnya.

   

Dedi menambahkan, pihaknya telah meminta pemilik pabrik agar mencari tempat di Kima atau Jalan Ir Sutami. (kas/yun)

MAKASSAR - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) di kawasan Tamangngapa, Antang, terus menuai protes dari kalangan warga. Bahkan DPRD Kota Makassar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News