Pemkot Tindak Penunggak Pajak
Senin, 26 November 2012 – 07:26 WIB
MANADO - Pemkot Manado sangat tegas dengan perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan sementara usaha-usaha yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Antara lain restoran dan gedung pertemuan di wilayah Kairagi. Usaha ini telah menunggak pajak sebesar Rp1,5 miliar.
"Perusahaan restoran itu tidak berinisiatif melakukan pembayaran pajak, meski kami telah melakukan pemberitahuan secara langsung. Dan usaha mereka akan ditutup sementara hingga apa yang menjadi kewajiban mereka diselesaikan," tegas Kepala Dinas Pendapatan Manado Bismark Lumentut, sepert diberitakan Manado Post (Grup JPNN).
Baca Juga:
Kabag Perekonomian Setkot Manado Pingkan Sinjal menambahkan, izin usaha restoran itu sudah habis masa berlaku. "Izin usaha telah kadaluarsa sejak 14 November lalu. Kami telah memberitahukan secara langsung ke pemilik beberapa waktu lalu bersama tim perizinan Pemkot Manado, kalau izin usaha mereka telah habis masa berlaku," bebernya.
Tambahnya, pihak perusahaan sampai saat ini tidak pernah datang. "Padahal mereka sudah berjanji datang ke Pemkot untuk mengurus izin," tutur Sinjal.
MANADO - Pemkot Manado sangat tegas dengan perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan sementara usaha-usaha yang belum menyelesaikan tanggung
BERITA TERKAIT
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap