Pemkot Tindak Penunggak Pajak
Senin, 26 November 2012 – 07:26 WIB

Pemkot Tindak Penunggak Pajak
MANADO - Pemkot Manado sangat tegas dengan perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan sementara usaha-usaha yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Antara lain restoran dan gedung pertemuan di wilayah Kairagi. Usaha ini telah menunggak pajak sebesar Rp1,5 miliar.
"Perusahaan restoran itu tidak berinisiatif melakukan pembayaran pajak, meski kami telah melakukan pemberitahuan secara langsung. Dan usaha mereka akan ditutup sementara hingga apa yang menjadi kewajiban mereka diselesaikan," tegas Kepala Dinas Pendapatan Manado Bismark Lumentut, sepert diberitakan Manado Post (Grup JPNN).
Baca Juga:
Kabag Perekonomian Setkot Manado Pingkan Sinjal menambahkan, izin usaha restoran itu sudah habis masa berlaku. "Izin usaha telah kadaluarsa sejak 14 November lalu. Kami telah memberitahukan secara langsung ke pemilik beberapa waktu lalu bersama tim perizinan Pemkot Manado, kalau izin usaha mereka telah habis masa berlaku," bebernya.
Tambahnya, pihak perusahaan sampai saat ini tidak pernah datang. "Padahal mereka sudah berjanji datang ke Pemkot untuk mengurus izin," tutur Sinjal.
MANADO - Pemkot Manado sangat tegas dengan perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan sementara usaha-usaha yang belum menyelesaikan tanggung
BERITA TERKAIT
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 3.424 PPPK Kota Tangerang Terima SK Awal Bulan Depan, Maryono Berpesan Begini
- 2 Desa di Parigi Moutong Terendam Banjir
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Tanam Pohon di Danau Raja, Irjen Herry Ajak Masyarakat Cintai Lingkungan Lewat Adat dan Budaya
- Wali Kota Pekanbaru Ultimatum PT EPP, Siap Putus Kontrak