Pemkot Tindak Penunggak Pajak

Pemkot Tindak Penunggak Pajak
Pemkot Tindak Penunggak Pajak
MANADO - Pemkot Manado sangat tegas dengan perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan sementara usaha-usaha yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Antara lain restoran dan gedung pertemuan di wilayah Kairagi. Usaha ini telah menunggak pajak sebesar Rp1,5 miliar.

"Perusahaan restoran itu tidak berinisiatif melakukan pembayaran pajak, meski kami telah melakukan pemberitahuan secara langsung. Dan usaha mereka akan ditutup sementara hingga apa yang menjadi kewajiban mereka diselesaikan," tegas Kepala Dinas Pendapatan Manado Bismark Lumentut, sepert diberitakan Manado Post (Grup JPNN).

Kabag Perekonomian Setkot Manado Pingkan Sinjal menambahkan, izin usaha restoran itu sudah habis masa berlaku.  "Izin usaha telah kadaluarsa sejak 14 November lalu. Kami telah memberitahukan secara langsung ke pemilik beberapa waktu lalu bersama tim perizinan Pemkot Manado, kalau izin usaha mereka  telah habis masa berlaku," bebernya.

Tambahnya, pihak perusahaan sampai saat ini tidak pernah datang. "Padahal mereka sudah berjanji datang ke Pemkot untuk mengurus izin," tutur Sinjal.

MANADO - Pemkot Manado sangat tegas dengan perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan sementara usaha-usaha yang belum menyelesaikan tanggung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News