Pemkot Wajib Kontrol Industri Miras
Kamis, 01 Maret 2012 – 01:42 WIB

Pemkot Wajib Kontrol Industri Miras
MAKASSAR - Temuan pabrik minuman keras (miras) oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar di Jalan AMD, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, terus menuai sorotan. Terkait boleh tidaknya industri miras beroperasi di tengah pemukiman warga, Farouk mengatakan, hal itu belum diatur alias belum ada regulasinya. Dengan begitu, kata dia, maka seharusnya, operasional UD Padi Mas sebetulnya belum bisa. Ia juga menyayangkan adanya izin industri miras yang keluar. Makanya politikus Golkar ini meminta agar izin tersebut ditinjau ulang.
Ketua DPRD Makassar, Farouk Mappaseling Betta, juga angkat bicara. Menurutnya, kendatipun ada izin yang dikeluarkan, Pemerintah Kota Makassar tidak bisa berlepas tangan. Seharusnya, kata dia, pemkot melakukan pengawasan ketat.
"Pemerintah Kota Makassar harus mengontrol izin yang dikeluarkan. Kita meminta, pemkot jangan hanya tahu mengeluarkan izin, tetapi seharusnya diawasi," ujar Farouk kepada FAJAR (JPNN Group) di DPRD Makassar, Rabu (29/2).
Baca Juga:
MAKASSAR - Temuan pabrik minuman keras (miras) oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar di Jalan AMD, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala,
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia