Pemkot Wajib Kontrol Industri Miras
Kamis, 01 Maret 2012 – 01:42 WIB
MAKASSAR - Temuan pabrik minuman keras (miras) oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar di Jalan AMD, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, terus menuai sorotan. Terkait boleh tidaknya industri miras beroperasi di tengah pemukiman warga, Farouk mengatakan, hal itu belum diatur alias belum ada regulasinya. Dengan begitu, kata dia, maka seharusnya, operasional UD Padi Mas sebetulnya belum bisa. Ia juga menyayangkan adanya izin industri miras yang keluar. Makanya politikus Golkar ini meminta agar izin tersebut ditinjau ulang.
Ketua DPRD Makassar, Farouk Mappaseling Betta, juga angkat bicara. Menurutnya, kendatipun ada izin yang dikeluarkan, Pemerintah Kota Makassar tidak bisa berlepas tangan. Seharusnya, kata dia, pemkot melakukan pengawasan ketat.
"Pemerintah Kota Makassar harus mengontrol izin yang dikeluarkan. Kita meminta, pemkot jangan hanya tahu mengeluarkan izin, tetapi seharusnya diawasi," ujar Farouk kepada FAJAR (JPNN Group) di DPRD Makassar, Rabu (29/2).
Baca Juga:
MAKASSAR - Temuan pabrik minuman keras (miras) oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar di Jalan AMD, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala,
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak